Kegiatan Ekstrakurikuler SMK Ma’arif NU 1 Ajibarang
Tahun Pelajaran 2021-2022
I. Pendahuluan
Undang-undang no 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusa yangh beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.
Kegiatan esktrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda ; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreatifitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan tersebut peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Untuk itu, kegiatan ekstrakurikuler memberikan manfaat besar terutama manfaat sosial.
II. Tujuan
III. Manfaat Pedoman
V. Visi Misi
Berkembangnya potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan diluar Intrakurikuler.
2. Misi
a. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
b. Menyediakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri atau berkemlompok.